ftp server ems-i.net crack

Proses Pilkada yg bisa menjadi contoh.ftp server ems-i.net crack

Pasangan Nurmahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra telah dilantik sebagai walikota-wakil walikota Depok terpilih oleh Gubernur Jawa Barat, Danny Setiawan, di gedung DPRD Depok, Kamis (26/1) pagi.
Pelantikan kepala daerah itu berlangsung aman, terutama setelah adanya pernyataan Badrul Kamal -pemenang pilkada berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung - yang menyebutkan pihaknya menerima ikhlas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonannya untuk dilakukan pengujian undang- undang Pilkada terhadap UUD 1945 dan soal sengketa kewenangan lembaga negara.
Memang aparat kepolisian yang dibantu pasukan TNI telah melakukan berbagai persiapan untuk mengantisipasi munculnya tindakan anarkis saat dilakukan pelantikan Walikota Depok.
Namun kebesaran hati Badrul Kamal menerima putusan MK bisa dikatakan telah mempermulus langkah Nurmahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra untuk dilantik sebagai walikota Depok pertama berdasarkan pilkada secara langsung.
Selain itu, sikap pasangan Nurmahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra yang menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus Pilkada Depok tentunya tidak bisa diabaikan dalam mencari solusi terbaik atas Pilkada Depok. Semangat menjadikan hukum sebagai solusi Pilkada Depok menjadikan Depok relatif aman dan kondusif, meski pendukung kedua kubu yang diusung PKS dan Partai Golkar itu hampir setiap hari melakukan aksi demo ke lembaga-lembaga yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada Depok, Depdagri, dan Mahkamah Agung.
Depok termasuk kelompok daerah `pertama` di Indonesia yang melaksanakan pilkada, meski bukan yang paling pertama melaksanakannya. Kabupaten Kutai Kertanegara di Kalimantan Timur yang pertama melaksanakan Pilkada, dan berlangsung cukup sukses.
Mulai Juni- Desember 2005, Indonesia menargetkan pelaksanaan pilkada atas 224 kepala daerah, namun hanya 202 pilkada yang bisa terlaksana. Khusus Juni 2005 saja, semula dijadwalkan terlaksana pemilihan 7 gubernur, 145 bupati, dan 26 walikota.
Untuk tahun 2006, rencananya dilaksanakan pilkada di 81 daerah, termasuk dalam pemilihan 7 gubernur, seperti Provinsi Papua.
Karena baru pertama kali digelar, serta masih kentalnya sikap berbasiskan kedaerahan, kesukuan, golongan, dan agama di kalangan rakyat Indonesia, pilkada dikhawatirkan akan menyebabkan terjadinya konflik horizontal yang "berdarah-darah".
Rasa khawatir akan munculnya konflik itu sangat dominan, dan sangat sering dilontarkan mantan pejabat atau pengamat politik. UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diminta direvisi agar pilkada bisa diundur pelaksanaannya, sampai matangnya semua persiapan teknis.
Undang-undang itu disebutkan bukan ciptaan Tuhan, sehingga bisa direvisi.
Namun pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri M Mar`uf, mengambil keputusan tegas untuk melaksanakan Pilkada sesuai jadwal, karena kepala daerah definif harus segera terisi untuk terciptanya efektivitas pemerintahan di daerah.
Dari ratusan pilkada yang telah dilaksanakan, hanya sekitar 8 persen disebutkan pemerintah mengalami gangguan, dan kasus Depok termasuk yang paling menonjol. Kasus-kasus pilkada yang umumnya muncul adalah penolakan hasil penghitungan suara, atau perusakan kantor KPUD karena calon kepala daerah tidak lolos verifikasi.
Kasus Pilkada Depok menjadi perhatian utama di dalam negeri ketika pasangan Nurmahumudi- Yuyun Wirasaputra yang dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Walikota Depok oleh KPUD Depok pada 6 Juli 2005 lalu, digugurkan kemenangannya melalui putusan PT Bandung.
Pasangan Nurmahmudi yang memenangkan pilkada dengan selisih suara hampir 26 ribu, dinyatakan kalah oleh PT Bandung. Pasangan Badrul Kamal- Syihabuddin Ahmad yang didukung Partai Golkar diputuskan mendapatkan 269.551 suara, sedangkan pasangan Nurmahmudi-Yuyun yang didukung PKS hanya mendapatkan 204.828 suara.
Dalam kasus Depok, kedua pasangan ini memiliki basis massa yang kuat, namun keduanya sepakat menempuh jalur hukum sebagai solusinya.
Sudah hampir 7 bulan kasus dicoba diselesaikan melalui jalur hukum, di samping melalui jalur-jalur politik dan pengerahan massa kedua kubu ke lapangan. Pemerintah sendiri, dalam hal ini Departemen Dalam Negeri, sejak awal sudah menegaskan akan mematuhi putusan hukum sebagai bentuk penyelesaian masalah Depok.
Putusan Mahkamah Agung yang menerima PK yang diajukan KPUD Depok menjadi dasar bagi Mendagri untuk menetapkan pasangan Nurmahmudi- Yuyun Wisaraputra sebagai Walikota-Wakil Walikota Depok, namun tetap memperhatikan putusan MK.
Pelantikan walikota- wakil walikota Depok telah dilaksanakan pada Kamis. Dan pelantikan ini menjadi cermin kesuksesan pilkada, yakni mencari solusi pilkada melalui jalur hukum.
Sikap pasangan Nurmahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra yang berpelukan dan berfoto bersama dengan pasangan Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad seusai sidang MK, hendaknya menjadi pesan kepada masyarakat Depok, yakni Depok yang aman dan kondusif jauh lebih penting.
Kasus Pilkada Depok ini juga menjadi pembelajaran bagi pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang telah ditunjuk MA dalam menyelesaikan sengketa penghitungan Pilkada, agar lebih cermat dalam menentukan putusan yang berkaitan dengan "suara rakyat". Puluhan daerah akan melaksanakan pilkada di tahun 2006 ini, sementara berbagai kasus pilkada di tahun sebelumnya masih dalam proses penyelesaian.
Penyelesaian kasus Pilkada Depok melalui upaya hukum itu hendaknya menjadi contoh bagi daerah-daerah lainnya, dan bukan melalui tindakan yang bersifat anarkis-destruktif. (Antara)
Akrobatik Politik Menjelang Pilkada BS 2008
Oleh:Oleh Rofiq Sumantri
Senin, 02-Juni-2008, 09:58:30
SUATU proses demokrasi bergerak dinamis sebagai rangkaian dan tahapan Pilkada BS tahun 2008. Partai-partai politik dengan instrumen mekanisme AD/ART, Juklak, Juknis dan kesepakatan internal masing-masing partai sudah melakukan pengamatan secara seksama terhadap para Balonbup/Balon wabup yang potensial. Bahkan langkah kongkrit dengan penjaringanpun sudah dilakukan.

Sebut saja contohnya partai berlambang pohon Beringin (Golkar), pertama kali menetapkan Balonbup yang kemudian menambah geliat suhu politik di Bengkulu Selatan, terhadap posisi dan nilai tawar parpol-parpol pengusung lainnya untuk menentukan sikap politiknya.

Walaupun sebenarnya Partai Golkar selangkah lebih maju, tapi masih menyisakan pertanyaan bagi kepentingan publik. Di mana proses klarifikasi, verifikasi dan penentuan keabsahan (legalitas formal) biodata dan para pelamarnya tidak mendapatkan kejelasan, ketegasan, kelugasan dan nilai kepastian serta perlakuan pemerataan keadilan. Sehingga publik dan simpatisan tiba-tiba memperoleh realitas politik bahwa yang diusung Partai Golkar melalui Rapimda sudah menjadi satu keputusan Balonbup.

Bila memotret kembali (bilas legalitas), mata publik dan simpatisan di Bengkulu Selatan sedikit terusik diibaratkan “kempenan matau.” Artinya peluang dan kesempatan menumbuhkembangkan kompetisi secara sehat dan fair belum menjadi titik harapan (spirit ideal). Selanjutnya, pertanggungjawaban secara moral seluruh jajaran pengurus Partai Golkar BS masih mengandung residunya dengan langkah sportivitas dan pragmatis akan menjadi jawaban akhir.

Untuk memberikan apresiasi lainnya, parpol-parpol PPP, PAN, PDIP, sudah menggelar perhelatan yang sama dengan proses penjaringan dan masih pertimbangan dan sikap kehati-hatian di sana-sininya. Tentunya bagaimaa realitas politiknya masih ditunggu finalisasinya dengan menampilkan ketetapan yang jelas, tegas, lugas dan tetap dalam koridor yang simpatik.

Sikap para kandidat dari kalangan independen pun semakin memberikan khasanah yang menyemarakkan bursa balonbup/balon wabup. Tetapi terkesan “ujicoba” dengan adanya polemik keabsahan bukti-bukti dukungan. Dari GNP dan komponen lainnya koalisi lainnya, masih “senyum-senyum simpul” penuh arti dan maknanya memberikan kesempatan dan peluang untuk merapatkan barisan, atau sebaliknya mengusung kandidat balonbup/balonwabup versi terakhir.

Sesuai judul “Akrobatik politik” bermakna klise. Karena sesungguhnya dinamika demokrasi untuk proses suksesi dalam rangka Pilkada BS tahun 2008, diharapkan akan menjadi momentum membangun suatu kesadaran kolektif dari kalangan parpol dan masyarakat di BS, sebagai peluang emas untuk tampilnya para kandidat Balonbup/balonwabup yang berkualitas prima dari putra-putri terbaik BS.

Keberhasilan proses politik dan demokrasi mengantarkan para kandidat balonbup/balon wabup pada Pilkada BS 2008 yang akan datang, dari latar belakang stratifikasi sosial dan profesi yang berbeda-beda (birokrat, akademisi, politisi, wirausaha, tokoh masyarakat dan lain-lain). Kesemuanya dengan pencitraan diri masing-masing di tengah masyarakat untuk memperoleh simpati serta dukungan nyata menjadikan tumbuhkembangnya aspirasi sesuai hati nurani masyarakat. Kemampuan profesionalitas dan pengalaman akan teruji sejauhmana pemahaman masyarakat memberikan apresiasi positif tentang arti kepemimpinan daerah.

Kalau saja boleh kita ibaratkan dalam suatu permainan sepakbola memasuki babak adu penalti, maka para kandidat sebagai sang eksekutornya, tentu jarak titik penalti dan gawang adalah sama (lebih kurang ada 140.000 pemilih). Namun kondisi lapangan, cuaca, stamina dan kesiapan mental dari sang eksekutor yang akan jadi penentu goal to goal untuk mencetak angka kemenangan. Sehingga penonton mendapatkan tontonan permainan yang berkualitas dan sang eksekutor berhak atas “sepatu emas” sebagai predikat pemain terbaik.

Dengan “Sepatu emas” itu pula pemimpin baru akan mengayunkan langkah pasti mewujudkan suatu perubahan untuk sebuah harapan. Harapan hari esok yang lebih baik untuk seluruh masyarakat di Bengkulu Selatan. (adv)

*Penulis adalah generasi penerus Bengkulu Selatan