Pasangan Nurmahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra telah dilantik sebagai
walikota-wakil walikota Depok terpilih oleh Gubernur Jawa Barat, Danny
Setiawan, di gedung DPRD Depok, Kamis (26/1) pagi.
Pelantikan kepala daerah itu berlangsung aman, terutama setelah adanya
pernyataan Badrul Kamal -pemenang pilkada berdasarkan putusan
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung - yang menyebutkan pihaknya menerima
ikhlas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonannya
untuk dilakukan pengujian undang- undang Pilkada terhadap UUD 1945 dan
soal sengketa kewenangan lembaga negara.
Memang aparat kepolisian
yang dibantu pasukan TNI telah melakukan berbagai persiapan untuk
mengantisipasi munculnya tindakan anarkis saat dilakukan pelantikan
Walikota Depok.
Namun kebesaran hati Badrul Kamal menerima
putusan MK bisa dikatakan telah mempermulus langkah Nurmahmudi
Ismail-Yuyun Wirasaputra untuk dilantik sebagai walikota Depok pertama
berdasarkan pilkada secara langsung.
Selain itu, sikap pasangan
Nurmahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra yang menempuh jalur hukum untuk
menyelesaikan kasus Pilkada Depok tentunya tidak bisa diabaikan dalam
mencari solusi terbaik atas Pilkada Depok. Semangat menjadikan hukum
sebagai solusi Pilkada Depok menjadikan Depok relatif aman dan
kondusif, meski pendukung kedua kubu yang diusung PKS dan Partai Golkar
itu hampir setiap hari melakukan aksi demo ke lembaga-lembaga yang
berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada Depok, Depdagri, dan Mahkamah
Agung.
Depok termasuk kelompok daerah `pertama` di Indonesia yang
melaksanakan pilkada, meski bukan yang paling pertama melaksanakannya.
Kabupaten Kutai Kertanegara di Kalimantan Timur yang pertama
melaksanakan Pilkada, dan berlangsung cukup sukses.
Mulai Juni-
Desember 2005, Indonesia menargetkan pelaksanaan pilkada atas 224
kepala daerah, namun hanya 202 pilkada yang bisa terlaksana. Khusus
Juni 2005 saja, semula dijadwalkan terlaksana pemilihan 7 gubernur, 145
bupati, dan 26 walikota.
Untuk tahun 2006, rencananya
dilaksanakan pilkada di 81 daerah, termasuk dalam pemilihan 7 gubernur,
seperti Provinsi Papua.
Karena baru pertama kali digelar, serta
masih kentalnya sikap berbasiskan kedaerahan, kesukuan, golongan, dan
agama di kalangan rakyat Indonesia, pilkada dikhawatirkan akan
menyebabkan terjadinya konflik horizontal yang "berdarah-darah".
Rasa khawatir akan munculnya konflik itu sangat dominan, dan sangat
sering dilontarkan mantan pejabat atau pengamat politik. UU No. 32
tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diminta direvisi agar pilkada
bisa diundur pelaksanaannya, sampai matangnya semua persiapan teknis.
Undang-undang itu disebutkan bukan ciptaan Tuhan, sehingga bisa direvisi.
Namun pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri M Mar`uf,
mengambil keputusan tegas untuk melaksanakan Pilkada sesuai jadwal,
karena kepala daerah definif harus segera terisi untuk terciptanya
efektivitas pemerintahan di daerah.
Dari ratusan pilkada yang
telah dilaksanakan, hanya sekitar 8 persen disebutkan pemerintah
mengalami gangguan, dan kasus Depok termasuk yang paling menonjol.
Kasus-kasus pilkada yang umumnya muncul adalah penolakan hasil
penghitungan suara, atau perusakan kantor KPUD karena calon kepala
daerah tidak lolos verifikasi.
Kasus Pilkada Depok menjadi
perhatian utama di dalam negeri ketika pasangan Nurmahumudi- Yuyun
Wirasaputra yang dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Walikota Depok
oleh KPUD Depok pada 6 Juli 2005 lalu, digugurkan kemenangannya melalui
putusan PT Bandung.
Pasangan Nurmahmudi yang memenangkan pilkada
dengan selisih suara hampir 26 ribu, dinyatakan kalah oleh PT Bandung.
Pasangan Badrul Kamal- Syihabuddin Ahmad yang didukung Partai Golkar
diputuskan mendapatkan 269.551 suara, sedangkan pasangan
Nurmahmudi-Yuyun yang didukung PKS hanya mendapatkan 204.828 suara.
Dalam kasus Depok, kedua pasangan ini memiliki basis massa yang kuat,
namun keduanya sepakat menempuh jalur hukum sebagai solusinya.
Sudah hampir 7 bulan kasus dicoba diselesaikan melalui jalur hukum, di
samping melalui jalur-jalur politik dan pengerahan massa kedua kubu ke
lapangan. Pemerintah sendiri, dalam hal ini Departemen Dalam Negeri,
sejak awal sudah menegaskan akan mematuhi putusan hukum sebagai bentuk
penyelesaian masalah Depok.
Putusan Mahkamah Agung yang menerima
PK yang diajukan KPUD Depok menjadi dasar bagi Mendagri untuk
menetapkan pasangan Nurmahmudi- Yuyun Wisaraputra sebagai
Walikota-Wakil Walikota Depok, namun tetap memperhatikan putusan MK.
Pelantikan walikota- wakil walikota Depok telah dilaksanakan pada
Kamis. Dan pelantikan ini menjadi cermin kesuksesan pilkada, yakni
mencari solusi pilkada melalui jalur hukum.
Sikap pasangan
Nurmahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra yang berpelukan dan berfoto bersama
dengan pasangan Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad seusai sidang MK,
hendaknya menjadi pesan kepada masyarakat Depok, yakni Depok yang aman
dan kondusif jauh lebih penting.
Kasus Pilkada Depok ini juga
menjadi pembelajaran bagi pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang
telah ditunjuk MA dalam menyelesaikan sengketa penghitungan Pilkada,
agar lebih cermat dalam menentukan putusan yang berkaitan dengan "suara
rakyat". Puluhan daerah akan melaksanakan pilkada di tahun 2006 ini,
sementara berbagai kasus pilkada di tahun sebelumnya masih dalam proses
penyelesaian.
Penyelesaian kasus Pilkada Depok melalui upaya hukum
itu hendaknya menjadi contoh bagi daerah-daerah lainnya, dan bukan
melalui tindakan yang bersifat anarkis-destruktif. (Antara)
Akrobatik Politik Menjelang Pilkada BS 2008
Oleh:Oleh Rofiq Sumantri
Senin, 02-Juni-2008, 09:58:30
SUATU
proses demokrasi bergerak dinamis sebagai rangkaian dan tahapan Pilkada
BS tahun 2008. Partai-partai politik dengan instrumen mekanisme AD/ART,
Juklak, Juknis dan kesepakatan internal masing-masing partai sudah
melakukan pengamatan secara seksama terhadap para Balonbup/Balon wabup
yang potensial. Bahkan langkah kongkrit dengan penjaringanpun sudah
dilakukan.
Sebut saja contohnya partai berlambang pohon Beringin
(Golkar), pertama kali menetapkan Balonbup yang kemudian menambah
geliat suhu politik di Bengkulu Selatan, terhadap posisi dan nilai
tawar parpol-parpol pengusung lainnya untuk menentukan sikap politiknya.
Walaupun
sebenarnya Partai Golkar selangkah lebih maju, tapi masih menyisakan
pertanyaan bagi kepentingan publik. Di mana proses klarifikasi,
verifikasi dan penentuan keabsahan (legalitas formal) biodata dan para
pelamarnya tidak mendapatkan kejelasan, ketegasan, kelugasan dan nilai
kepastian serta perlakuan pemerataan keadilan. Sehingga publik dan
simpatisan tiba-tiba memperoleh realitas politik bahwa yang diusung
Partai Golkar melalui Rapimda sudah menjadi satu keputusan Balonbup.
Bila
memotret kembali (bilas legalitas), mata publik dan simpatisan di
Bengkulu Selatan sedikit terusik diibaratkan “kempenan matau.” Artinya
peluang dan kesempatan menumbuhkembangkan kompetisi secara sehat dan
fair belum menjadi titik harapan (spirit ideal). Selanjutnya,
pertanggungjawaban secara moral seluruh jajaran pengurus Partai Golkar
BS masih mengandung residunya dengan langkah sportivitas dan pragmatis
akan menjadi jawaban akhir.
Untuk memberikan apresiasi lainnya,
parpol-parpol PPP, PAN, PDIP, sudah menggelar perhelatan yang sama
dengan proses penjaringan dan masih pertimbangan dan sikap
kehati-hatian di sana-sininya. Tentunya bagaimaa realitas politiknya
masih ditunggu finalisasinya dengan menampilkan ketetapan yang jelas,
tegas, lugas dan tetap dalam koridor yang simpatik.
Sikap para
kandidat dari kalangan independen pun semakin memberikan khasanah yang
menyemarakkan bursa balonbup/balon wabup. Tetapi terkesan “ujicoba”
dengan adanya polemik keabsahan bukti-bukti dukungan. Dari GNP dan
komponen lainnya koalisi lainnya, masih “senyum-senyum simpul” penuh
arti dan maknanya memberikan kesempatan dan peluang untuk merapatkan
barisan, atau sebaliknya mengusung kandidat balonbup/balonwabup versi
terakhir.
Sesuai judul “Akrobatik politik” bermakna klise.
Karena sesungguhnya dinamika demokrasi untuk proses suksesi dalam
rangka Pilkada BS tahun 2008, diharapkan akan menjadi momentum
membangun suatu kesadaran kolektif dari kalangan parpol dan masyarakat
di BS, sebagai peluang emas untuk tampilnya para kandidat
Balonbup/balonwabup yang berkualitas prima dari putra-putri terbaik BS.
Keberhasilan
proses politik dan demokrasi mengantarkan para kandidat balonbup/balon
wabup pada Pilkada BS 2008 yang akan datang, dari latar belakang
stratifikasi sosial dan profesi yang berbeda-beda (birokrat, akademisi,
politisi, wirausaha, tokoh masyarakat dan lain-lain). Kesemuanya dengan
pencitraan diri masing-masing di tengah masyarakat untuk memperoleh
simpati serta dukungan nyata menjadikan tumbuhkembangnya aspirasi
sesuai hati nurani masyarakat. Kemampuan profesionalitas dan pengalaman
akan teruji sejauhmana pemahaman masyarakat memberikan apresiasi
positif tentang arti kepemimpinan daerah.
Kalau saja boleh kita
ibaratkan dalam suatu permainan sepakbola memasuki babak adu penalti,
maka para kandidat sebagai sang eksekutornya, tentu jarak titik penalti
dan gawang adalah sama (lebih kurang ada 140.000 pemilih). Namun
kondisi lapangan, cuaca, stamina dan kesiapan mental dari sang
eksekutor yang akan jadi penentu goal to goal untuk mencetak angka
kemenangan. Sehingga penonton mendapatkan tontonan permainan yang
berkualitas dan sang eksekutor berhak atas “sepatu emas” sebagai
predikat pemain terbaik.
Dengan “Sepatu emas” itu pula pemimpin
baru akan mengayunkan langkah pasti mewujudkan suatu perubahan untuk
sebuah harapan. Harapan hari esok yang lebih baik untuk seluruh
masyarakat di Bengkulu Selatan. (adv)
*Penulis adalah generasi penerus Bengkulu Selatan
[aA]>
[aA]>






[aA]>